Ketapang, Kalimantan Barat – Di balik megahnya kawasan industri pengolahan bauksit milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, tersimpan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang kini mulai menjadi perhatian publik.
Perusahaan yang dikenal sebagai salah satu produsen Smelter Grade Alumina (SGA) terbesar di Indonesia itu memiliki fasilitas industri berskala besar, mulai dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), terminal khusus bongkar muat bertaraf internasional, hingga kawasan hunian karyawan berkapasitas ribuan orang.
Namun di tengah geliat investasi dan industrialisasi tersebut, sejumlah pekerja lokal mengaku menghadapi relasi kerja yang dinilai timpang. Mulai dari dominasi tenaga kerja asing (TKA) pada posisi strategis, dugaan intimidasi di lingkungan kerja, hingga persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang memicu gelombang protes masyarakat.
Dominasi TKA Dinilai Membatasi Ruang Pekerja Lokal
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga akhir 2025, sekitar 240 tenaga kerja asing asal Tiongkok tercatat bekerja di lingkungan perusahaan tersebut. Sejumlah TKA disebut menempati posisi strategis, termasuk pada sektor yang berkaitan dengan operasional dan kebijakan internal perusahaan.
Kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan sebagian pekerja dan masyarakat sekitar yang berharap keberadaan investasi besar juga diiringi dengan peningkatan kualitas serta jenjang karier tenaga kerja lokal.
“Orang lokal seperti hanya jadi pekerja lapangan, sementara posisi penting banyak diisi TKA,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, keberadaan tenaga kerja asing seharusnya dapat berjalan beriringan dengan transfer pengetahuan dan peningkatan kapasitas pekerja Indonesia, bukan justru menciptakan kesenjangan baru di lingkungan kerja.
Dugaan Intimidasi dan Perlakuan Tidak Manusiawi
Selain persoalan ketimpangan jabatan, sejumlah mantan pekerja lokal juga mengungkap dugaan adanya relasi kerja yang tidak sehat antara sebagian tenaga kerja asing dan pekerja Indonesia.
Seorang mantan pekerja berinisial KN mengaku pernah menyaksikan tindakan intimidasi hingga dugaan pengeroyokan terhadap pekerja lokal.
“Pernah ada pekerja lokal yang dikepung dan dipukul. Di lingkungan kerja, situasi seperti itu seolah dianggap biasa,” ujarnya.
Pengakuan serupa disampaikan mantan pekerja lain berinisial TAM. Ia menyebut perlakuan kasar kerap terjadi ketika situasi kerja memanas.
“Kalau sedang marah, ada yang melempar sekop. Bahkan menunjuk pekerja lokal bukan dengan tangan, tapi menggunakan kaki. Kami merasa tidak diperlakukan layaknya manusia,” ungkapnya.
Meski demikian, seluruh pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi pengawas ketenagakerjaan terkait.
Gelombang Protes dan Dugaan PHK Sepihak
Persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut disebut menjadi salah satu pemicu aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pekerja dan masyarakat di Kantor DPRD Ketapang serta Kantor Bupati Ketapang pada 28 Oktober 2025 lalu.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah pekerja lokal. Selain itu, mereka juga mempertanyakan sistem pengupahan yang dinilai belum mencerminkan asas keadilan serta lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.
Beberapa mantan pekerja bahkan memilih mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerja yang dinilai penuh tekanan.
Investasi Besar Harus Tetap Mengedepankan Keadilan
Masuknya investasi asing memang menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, berbagai pihak menilai investasi yang sehat seharusnya tidak hanya mengejar pertumbuhan industri semata, tetapi juga menjunjung tinggi penghormatan terhadap tenaga kerja lokal serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Jika berbagai dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar konflik internal perusahaan, melainkan menyangkut martabat pekerja Indonesia di tanahnya sendiri.
Publik kini menanti langkah pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, hingga Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk melakukan penelusuran dan pengawasan lebih mendalam terhadap kondisi ketenagakerjaan di kawasan industri tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Well Harvest Winning Alumina Refinery terkait berbagai tudingan yang disampaikan sejumlah mantan pekerja dan masyarakat tersebut.
