Proyek Irigasi P3AI Desa Lubuk Antuk Tanpa Plang, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi



Kapuas Hulu, Kalbar – Proyek pembangunan irigasi Program Percepatan Penggunaan Tata Guna Air Irigasi (P3AI) di Desa Lubuk Antuk, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut ditemukan tidak memasang papan informasi kegiatan sebagaimana lazimnya proyek yang dibiayai oleh negara.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pekerjaan irigasi tersebut terkesan dikerjakan tanpa plang proyek yang memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta spesifikasi teknis pekerjaan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya dari masyarakat sekitar.

Program P3AI sendiri merupakan program yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meningkatkan kinerja layanan irigasi desa, irigasi kecil, dan irigasi tersier. Tujuannya jelas: mendukung produktivitas pertanian melalui perbaikan, rehabilitasi, maupun pembangunan jaringan irigasi.

Namun, di Desa Lubuk Antuk, proyek tersebut justru dinilai tidak berjalan sesuai harapan. Selain tidak adanya papan informasi proyek, pembangunan juga diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis perencanaan awal. Sejumlah pihak menilai hasil pekerjaan terlihat kurang optimal.

Secara regulasi, kewajiban keterbukaan informasi dalam proyek yang dibiayai negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam ketentuan tersebut, badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan prinsip transparansi dalam setiap proses pengadaan. Kewajiban pemasangan papan proyek juga kerap merujuk pada ketentuan teknis dalam regulasi Kementerian PUPR.

Ketiadaan papan informasi di lapangan memunculkan pertanyaan: apakah ini sekadar kelalaian administratif atau ada persoalan lain yang perlu dijelaskan kepada publik?

Transparansi bukan sekadar formalitas papan nama. Ia adalah bentuk pertanggungjawaban terhadap uang rakyat. Tanpa keterbukaan, proyek pembangunan berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat yang justru menjadi penerima manfaat utama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dipasangnya papan proyek tersebut.

Publik tentu berharap klarifikasi segera diberikan. Sebab dalam pembangunan yang menggunakan anggaran negara, yang dibutuhkan bukan hanya beton dan semen, melainkan juga keterbukaan dan akuntabilitas.

Tim

Posting Komentar untuk "Proyek Irigasi P3AI Desa Lubuk Antuk Tanpa Plang, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi"

Back To Top