Proyek Siluman Tanpa Plang Marak di Melawi, Diduga Ada Unsur Korupsi

Melawi, TanpaNama.my.id — Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, beberapa titik pekerjaan proyek, khususnya program P3-TGAI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) di sejumlah desa, ditemukan tanpa plang proyek alias “siluman”.

Dari hasil dokumentasi eksklusif awak media di lapangan, terpantau beberapa lokasi di Kecamatan Pinoh Utara (Desa Sungai Raya), Nanga Pinoh (Desa Labai), dan Pinoh Selatan (Desa Bayur Raya) tidak menampilkan papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Padahal, plang proyek merupakan elemen wajib yang berfungsi memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan. Ketidakhadiran plang proyek ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya untuk menutupi informasi publik.


Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Dugaan persekongkolan dan indikasi korupsi pun mencuat. Seolah ada unsur kesengajaan agar masyarakat tidak mengetahui detail kegiatan, nilai anggaran, dan jenis pekerjaan yang dilakukan.

Salah seorang warga, Rio, kepada media ini mengungkapkan bahwa dari hasil pantauannya di lapangan, banyak kejanggalan pada pelaksanaan proyek tersebut.

“Kalau kita lihat hasil pekerjaannya, banyak yang janggal. Ada indikasi markup di beberapa item pekerjaan. Material yang digunakan juga kelihatan asal-asalan,” ujar Rio, warga Melawi yang juga pemerhati sosial dari Gerakan Nasional Informasi Publik (GNIP).

Rio menambahkan, proyek tanpa plang seperti ini rawan disalahgunakan karena masyarakat tidak bisa melakukan kontrol sosial. “Plang itu penting, biar masyarakat tahu siapa pelaksana, berapa nilainya, dan kapan dikerjakan. Kalau disembunyikan, berarti ada yang nggak beres,” tambahnya.


Minim Pengawasan, Kualitas Pekerjaan Diragukan

Selain persoalan transparansi, kualitas pekerjaan di sejumlah titik juga dinilai tidak sesuai harapan. Dari hasil pantauan di lapangan, beberapa titik pekerjaan terlihat asal jadi, bahkan banyak yang sudah rusak sebelum selesai sepenuhnya.

Material yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar teknis yang ditetapkan. Minimnya pengawasan dari pihak instansi terkait memperparah kondisi tersebut, sehingga publik menilai proyek ini terkesan hanya menghamburkan uang negara.


Aspek Hukum dan Tanggung Jawab

Tindakan sengaja tidak memasang plang proyek dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan administrasi dan potensi tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terkait dengan kegiatan penggunaan anggaran negara. Tidak memasang papan proyek berarti menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Dengan temuan ini, masyarakat mendesak Inspektorat Melawi dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek tanpa plang yang terindikasi bermasalah.


Catatan Akhir

Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap publik. Ketika proyek yang didanai uang rakyat justru dijalankan tanpa keterbukaan, maka wajar jika masyarakat curiga ada permainan di dalamnya.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan penegak hukum agar praktik proyek “siluman” seperti ini tidak lagi berulang di bumi Melawi.


Editor: Tim Redaksi TanpaNama.my.id

Posting Komentar untuk "Proyek Siluman Tanpa Plang Marak di Melawi, Diduga Ada Unsur Korupsi"

Back To Top